Tujuan

Tujuan

Seleksi Penerimaan mahasiswa baru bertujuan untuk memilih calon mahasiswa baru yang mempunyai kemampuan akademik yang memadai untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan di PerguruanTinggi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Adapun tujuan lainnya antara lain:

  1. Memberikan kesempatan bagi siswa SMA/MA/SMK dari seluruh Indonesia yang mempunyai minat dan kemampuan akademik serta prestasi di bidang akademik, ko-kurikuler dan ekstra kurikuler minimal di tingkat Sekolah untuk melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi.

  2. Memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa baru yang berprestasi sesuai dengan kriteria point ke-1 di atas namun kurang mampu secara ekonomi.

  3. Meningkatkan angka partisipasi aktif masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi.

  4. Menyiapkan lulusan yang mempunyai keahlian sesuai bidangnya

  5. Memenuhi kebutuhan stakeholder.

Landasan Hukum

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diantaranya, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa.
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Pengumuman Teknis Pelaksanaan Tes Periode 2 Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UIM 2023

Senin, 21 Agustus 2023

Pengumuman Kelulusan PMB UIM Jalur PMDK Periode 2023

Rabu, 31 Mei 2023 pukul 13.00 WIB

Pengumuman Kelulusan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UIM Jalur Tes Periode 2 Tahun 2023

Senin, 21 Agustus 2023